HAKI
kata "Intelektual" tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia ( The Creations of the Human Mind ) ( WIPO, 1988:3 ).
UU yang mengatur Hak Cipta :
- UU nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- UU nomor 16 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15 ).
- UU nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahab atas UU nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI Tahun 1987 nomor 42 ).
- UU nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahab atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 7 Tahun 1987 ( lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29 ).
- Tujuan HAKI
- Memberikan keluasan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
- Merupakan isentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya.
- Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya intelektual yang baru diciptakan.
Bentuk-bentuk HAKI
- Patent : merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara konversial.
- Desain Industri : merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistik dan bersifat dapat dilakukan konversial.
- Hak Cipta : merupakan karya cipta di bidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, simbul, dan grafika.
- Merek : nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk, dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
- Tataletak Sirkuit Terpadu : rancangan tata letak komponen-komponen elektronik yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
Rahasia Dagang ( Trade Secret ) berbeda dari jenis HAKI lainnya. Rahasia Dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya Rahasia Dagang bersifat rahasia. Rahasia Dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh: resep minuman Coca-cola
saingan Coca-cola seperti misalnya pepsi dan RC cola meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dan minuman Coca-cola dan ini masih dianggan legal.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Tags:
Haki
Leave a comment